All about Poetry, Story, My life. Mengunjungi? Boleh. Tapi jangan mengcopy karya seseorang, anda pasti lebih pandai dari saya :)

Sabtu, 24 November 2012

Otonomi daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan urusan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi sendiri diatur dalam UU No. 32 tahun 2004. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan manusia pelaksana, keuangan, peralatan dan manajemen didaerah tersebut. Kebijakan publik merupakan asas, aturan atau ketentuan pokok yang menjadi pedoman dan garis besar dalam pelaksanaan wewenang pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat didaerah tersebut. Partisipasi masyarakan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembuatan kebijakan.
  Namun, banyak juga pihak-pihak yang menyelewengkan dana yang seharusnya dipakai untuk perbaikan jalan malah dia keruk untuk kebahagiaan dia dan keluarganya. 
Gambar dibawah ini adalah salah satu contoh tidak terlaksananya otonomi dareah : 


Ini salah satu jalan di Ibu Kota Jakarta. Pemerintah dimohon mementingkan kepentingan nasional jangan kepentingan golongan. Masa ga malu jalan ibukota hancur kayak gitu?

Bab Otonomi Daerah, tugas dari bapak Dudi Maryadji. semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar